Contoh Makalah Asas-Asas aturan Keluarga
Judul teladan Makalah:
Contoh Makalah Asas-Asas aturan Keluarga
Contoh Makalah Asas-Asas aturan Keluarga. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi pola Makalah Asas-Asas hukum Keluarga.
Makalah ini merupakan rujukan makalah untuk salah satu kiprah dalam Mata Kuliah Pengantar aturan Keluarga acara Studi aturan Keluarga Islam (HKI) Jurusan Syariah.
Latar Belakang
Terbentuknya suatu keluarga itu lantaran adanya perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga Keluarga dalam arti sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak- anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, tetapi tidak mempunyai anak juga sanggup dikatakan bahwa suami istri merupakan suatu keluarga.
Sedangkan definisi aturan kekeluargaan secara garis besar adalah aturan yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini mampu terjadi lantaran pertalian darah, ataupun terjadi lantaran adanya sebuah perkawinan. korelasi keluarga ini sangat penting lantaran ada sangkut paut nya dengan korelasi anak dan orang busuk tanah, aturan waris, perwalian dan pengampuan.
Rumusan kasus
Dari latar belakang beliautas maka sanggup dirumuskan perkara sebagai berikut:
- Apa saja asas-asas dari aturan keluarga?
Tujuan perkara
Adapun tujuan perkaranya ialah :
- Untuk mengetahui asas-asas dari aturan keluarga
Asas-asas aturan Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam aturan Keluarga, yaitu:
- Asas monogamy; Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang laki-laki haya boleh mempunyai seorang istri, seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Monogami ialah suatu bentuk perkawinan / akad nikah dimana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan pria lain. Kaprikornus singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang perempuan tanpa ada ikatan ijab kabul lain. Asas Perkawinan dalam aturan Islam yaitu monogami. Ketentuan itu terdapat dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3, yang artinya : “Dan bila kau takut tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak/wanita yang yatim (bila kau mengawininya.). maka kawinilah wa nita-wanita lain yang kau senangi: dua, tiga atau empat. Kernudian kalau kau takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja, atau budak budak yang kau miliki. Yang demikian itulah lebih akrab kepada tidak berbuat zalim”. Ayat iatas mengingatkan para laki-laki kalau laki-laki yang hendak melaksanakan poligami tersebut khawatir atau takut tidak sanggup berbuat adil terhadap perempuan yang dinikahinya, maka pria itu dilarang mengawini perempuan tersebut. Ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat. dengan syarat ia marnpu berbuat adil terhadap istri-istrinva. Dan bila ia takut tidak mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia dilarang berbuat zalim terhadap istrinya. Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam semenjak 15 era yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang serasi, sejahtera dan bahagia. lantaran itu, aturan asal dalam perkawinan berdasarkan Islam ialah monogami, alasannya adalah dengan monogami akan Mudah menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis.
- Asas Konsensual; asas ini mengandung makna bahwa perkawinan mampu dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
- Asas persetujuan lingkaran; Asas persetujuan bulat, yaitu suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.
- Asas proporsional; Asas Proporsional, suatu asas di mana hak dan kedudukan istri ialah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.
- Asas tidak sanggup di bagi-bagi; Asas tak dapat dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini ialah: 1)Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang busuk tanah yang hidup lebih usang maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali akseptor. 2) bila hingga ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di anak-anak di luar Indonesia.
- Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.
- Asas Monogami terbuka/pol igami terbatas; Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan iz in dari pengadilan sehabis menerima izin dari istrinya dengan dipenuh hinya syarat-syarat yang ketat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan yaitu monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan anutan islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana iatur dalam UUD 1945. Hal-hal yang telah dipahami Rasulullah, sahabat-sahabatnya, tabi’in, dan jumhur ulama muslimin tentang aturan-hukum berikut: 1) Boleh berpoligami paling banyak hingga empat orang isteri. 2) Disyariatkan mampu berbuat adil iantara isteri-isterinya. Barangsiapa yang belum mampu memenuhi ketentuan iatas, ia tidak boleh mengawini wanita lebih dari satu orang. Seorang laki-laki yang sebenarnya meyakini dirinya tidak akan sanggup berbuat adil, tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa pernikahannya sah, tetapi ia telah berbuat dosa. 3) Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat diatas mencakup keadilan dalam kawasan tinggal, makan dan minum serta perlakuan lahir batin. 4) Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.
- Asas perkawinan agama; Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Asas perkawinan sipil; Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.
Kesimpulan
Adapun asas-asas aturan keluarga ialah sebagai berikut :
- Asas monogamy
- Asas konsensual
- Asas persetujuan lingkaran
- Asas proporsional
- Asas tidak mampu dibagi-bagi
- Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya
- Asas monogamy terbuka atau poligami terbatas
- Asas perkawinan agama
- Asas perkawinan sipil
Saran
Semoga makalah ini sanggup bermanfaat kita, terutama dalam memahami aturan keluarga islam khususnya “asas-asas aturan keluarga”. Namun admin menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi bahasa, sistematika penulisan, dan lain lain. Oleh lantaran itu aku mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Kami mohon maaf atas semua kekurangan dan keterbatasan. Terima kasih atas kerjasama dan saran dari pembaca semua. Wassalam.
Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Asas-Asas aturan Keluarga pada link di bawah ini.
Preview pola Makalah:
Contoh Makalah Asas-Asas aturan Keluarga
Download contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]
Contoh Makalah Asas-Asas hukum Keluarga.docx
Contoh Makalah Asas-Asas aturan Keluarga.pdf

Comments
Post a Comment