Contoh Makalah Pajak tentang Penyerahan Barang Kena Pajak menurut Prinsip Syariah
Judul teladan Makalah:
Contoh Makalah Pajak ihwal Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah
Contoh Makalah Pajak tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah |
Keterangan pola Makalah:
Contoh Makalah Pajak tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word.
Contoh Makalah Pajak perihal Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian anda dan menjadi aksesori rujukan terkait dengan Contoh Makalah Pajak lainnya seperti makalah tentang pajak penghasilan, kumpulan makalah perpajakan, makalah perpajakan pdf, makalah perpajakan pph pasal 21, makalah perihal aturan pajak, makalah wacana pajak penghasilan orang pribadi, makalah wacana pajak daerah, peran makalah perpajakan dan lain-lain.
Rumusan kasus
- Apakah terdapat perbedaan dalam penyerahan barang kena pajak (BKP) atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional?
- Bagaimana perbedaan yang terjadi antara penyerahan BKP atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional?
Batasan masalah
- Masalah hanya berkenaan dengan prinsip syariah dan konvensional yang berlaku di dunia perbankan, tidak termasuk pada forum keuangan lainnya.
- Masalah hanya berkenaan dalam pajak pertambahan nilai (PPN).
- Masalah hanya berkenaan mengenai BKP dan tidak berkenaan dengan jasa kena pajak (JKP).
Pengertian PajakSesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997) bahwa pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan kiprah aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Lebih lajut, pengertian diatas juga didukung dengan pernyataan menurut Prof. Dr. Adriani yang menyatakan bahwa pajak yaitu iurang kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak. Sama seakan-akan Prot. Dr. Adriani, Prof Dr. Rachmat Sumitro, SH juga menyetakan hal serupa, yaitu pajak yaitu iuran rakyat kepada kas Negara yang didasarkan pada Undang-Undang dan mampu dipaksakan dengan tiada menerima jasa timbale yang eksklusif dapat ditujuan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
KesimpulanDalam UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2010 atas transaksi tersebut telah diatur khusus yaitu dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009 wacana Perubahan Ketiga Atas UU No.8 tahun 1983 perihal PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang mewah yang berbunyi penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap eksklusif dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (BKP).
Dari penjelasan di atas, maka penyerahan BKP dalam rangka syariah terutang PPN semoga equal treatment dengan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan lainnya. Namun, penyerahan BKP dalam rangka syariah dianggap dilakukan eksklusif dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang (mekanisme passthrough). Dengan demikian, Bank Syariah atau forum Pembiayaan Syariah tidak terbebani dengan PPN atas penyerahan BKP. Pada prinsipnya, Bank Syariah dan forum Pembiayaan tetap menerima akomodasi, dengan tidak mengganggu mekanisme PPN.
Preview pola Makalah:
Contoh Makalah Pajak wacana Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah
Download teladan Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]
Contoh Makalah Pajak perihal Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah.docx
Demikian share file Contoh Makalah Pajak tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah, semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Comments
Post a Comment