Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)

Judul acuan Makalah: 

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)
Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)


Keterangan pola Makalah:

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi). Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word.

Berikut ini kutipan dari isi teladan Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi):

Latar Belakang
Setiap perusahaan memiliki berbagai kegiatan usaha seolah-olah acara utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik semoga tidak menghambat acara yang lain. Salah satu acara operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat sehabis ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi bila dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan memiliki piutang atau tagihan yang harus memakai manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik lantaran piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan lantaran sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat menyampaikan kesan yang kasatmata terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.

Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan dikala penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, forum keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi menyampaikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar acara penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya supaya baik dan teratur. aktivitas Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan lantaran adanya relasi hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana dia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.

Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
  1. Menambah wawasan tentang anjak piutang.
  2. Mengetahui jenis dan acara perusahaan anjak piutang.
  3. Mengetahui manfaat dari anjak piutang.

Rumusan kasus 
Dalam melihat forum Keuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan perusahaan, maka:
  1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
  2. Apa saja aktivitas dan manfaat dari forum Keuangan Anjak Piutang ?
  3. Bagaimana peran forum Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan ?
Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring akrab kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account). Jasa penagihan piutang , dan jasa proteksi,terhadap resiko, untuk itulah klien kewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang barang atau santunan jasa jasa. 

Ada beberapa pengertian anjak piutang seperti :
Anjak piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.
Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring yaitu suatu penjualan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si perusahaan (Clien).
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan. Sedangkan pengertian Factoring/Anjak Piutang berdasarkan John Downes dan Jordan Elliot Goodman dalam Dictionary of Finance and Investment Terms yaitu :
“Type financial service why a firm sells or transfer title to its account receivable to a Factoring company, which then acts a principal, not as agent. The receivables are sold without recources, meaning that the Factor can not turn to the seller in the event accounts prove un collectible”

Istilah Factoring sering menjadi perdebatan perihal asal usul terjemahan menjadi Anjak Piutang. Di dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Factoring adalah ”The buying accounts receivable at a discount. The price is discounted because the factor (who buys them) assumes the risk of delay in collection and loss on the accounts receivable”
Sedangkan pengertian Anjak Piutang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000 ialah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Menurut pejabat Departemen Keuangan kata Anjak Piutang dipilih oleh forum hebat Bahasa Indonesia tanpa mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Departemen Keuangan. Dengan demikian perkataan Anjak Piutang merupakan istilah baru dalam perbendaharaan bahasa Indonesia.
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 perihal lembaga Pembiayaan, anjak piutang merupakan perjuangan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Pengertian Anjak Piutang atau Factoring juga dijumpai dalam tumpuan formal isi kamus Bank Indonesia, merupakan aturan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sedangkan perusahaan yang melaksanakan Anjak Piutang disebut penganjak-piutang (Factoring) dan pengertian penganjak-piutang yaitu ialah pihak yang aktivitasnya membeli piutang pihak lain dengan menanggung resiko tak terbayar utang (Factor).

Dari definisi di atas dapat disebutkan bahwa anjak piutang ialah suatu teknik pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkaan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada perusahaan kepada perusahaan anjak piutang. kemudian perusahaan anjak piutang menyerahkan uang kepada perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu dari jumlah nilai piutang. Sebagai imbalan, perusahaan anjak piutang membebankan biaya administrasi dan bunga pada perusahaan tersebut.

Menurut menteri keuangan no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan. pengertian lain anjak piutang atau promes atas dasar diskontodari klien dengan syarat resource without recourse sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan anjak piutang

Pasal 6 keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK. 013/1988, menyebutkan bahwa acara anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
  • Pembelian atau pengalian piutang /tagihan janka pendek dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
  • Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Dari kententuan diatas terperinci terlihat bahwa perusahaan anjak piutang (yang dalam bahasa asing disebut factoring ) yaitu suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan anjak piutang ( factoring company ) dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan janga pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:
  1. membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ladgering and collection service).
  2. membantu beban resiko (credit insurance).
  3. memperbaiki system penagihan.
  4. membantu memperlancar modal kerja.
  5. meninggatkan kpercayaan.
  6. kesempatan untuk megembngkan perjuangan
Lembaga anjak piutang adalah salah satu upaya pem-biayaan jangka pendek untuk transaksi perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Menurut Richard Burton Simatupang dalam bukunya, pengertian forum pembiayaan factoring/anjak piutang yaitu forum pembiayaan yang dalam melakukan perjuangan pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.1

Pengertian lain juga senada dengan pendapat di atas bahwa Anjak Piutang (factoring) ialah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral. Pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Yang menjadi dasar hukum bagi factoring yaitu kontrak factoring itu sendiri. Selanjutnya, terdapat berbagai perundang-undangan ihwal factoring dan pengaturan tentang pengalihan (cessie) dalam KUH Perdata, dan perundang-undangan di bidang keuangan dan pembiayaan.

Perjanjian Anjak Piutang itu mengandung resiko yag besar dan untuk mengurangi resiko tersebut, biasanya factor meminta adanya pengaturan mengenai pedoman arus keuangan terhadap pencairan dan pembayaran piutang dagang. Pengertian resiko berdasarkan Subekti (1992) yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, dan siapa yang wajib memikul kerugian-kerugian itu? Inilah yang dinamakan resiko. problem resiko itu berpangkal pada peristiwa yang dinamakan keadaan memaksa. persoalan resiko yaitu buntut dari suatu keadaan memaksa.

Preview pola Makalah:

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)


Download teladan Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi).docx


Demikian share file Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi), semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh CV Lamaran Kerja (Curriculum Vitae)

Contoh Makalah Zaman Megalitikum

Contoh Makalah Cinta Tanah Air dan Bangsa