Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi
Judul contoh Makalah:
Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi
Contoh Makalah Asuransi Syariah dan hukum Asuransi. Download File Format .pdf dan .doc atau .docx Microsoft Word. Berikut ini kutipan teks dari isi beberapa acuan makalah tentang asuransi:
Definisi asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah perjuangan untuk saling melindungi dan bantu-membantu iantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko / bahaya tertentu melalui janji yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah ialah sebuah sistem dimana para partisipan / anggota / peserta mendonasikan / menghibahkan sebagian atau seluruh donasi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jikalau terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan / anggota / akseptor. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana- dana / kontribusi yang diterima / dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong- menolong atau saling membantu. Oleh lantaran itu, dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya yaitu dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan peristiwa yang ialami akseptor. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling bantu-membantulah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling bahu-membahu dalam dosa dan permusuhan".
Mengapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh lebih banyak didominasi masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan jago fiqh, lantaran tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para teman yang membahas aturannya.
Perbedaan pendapat ihwal asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. karena antara lain:
- Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan laba atau kerugian pada ketika berakhirnya periode asuransi.
- Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana / premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak di abad yang akan datang, namun mampu saja dia tidak menerimanya. Kaprikornus pada hakekatnya transaksi ini ialah tukar- menukar uang, dan dengan adanya pelengkap dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
- Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya bencana alam. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
- Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan Cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. bila terjadi kecelakaan ia berhak menerima semua harta yang dijanjikan, tapi kalau tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syariah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang terang dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akibatnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah / bencana / klaim yang terjadi iantara penerima asuransi. Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Makara tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah (Nirmala et al., 2006).
Selengkapnya mengenai isi dan susunan Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi ini, silahkan lihat preview salah satu pola makalah, dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:
Preview teladan Makalah:
Contoh Makalah Asuransi Syariah
Download pola Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]
Demikian share kumpulan file Contoh Makalah Asuransi Syariah dan aturan Asuransi, agar bisa membantu dan bermanfaat.

Comments
Post a Comment